Satresnarkoba WayKanan Amankan 3 Pria Asal Oku Timur

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Tiga orang pria asal Buay Madang Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Orgen Tunggal di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/02/2026).

Terlapor berinisial MK (23), FB (21) dan MA (21) berdomisili Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2025 pukul 05.30 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di acara Orgen Tunggal di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berinisial MK, FB dan MA yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Terhadap MK, FB dan MA setelah dilakukan penggeledahan barang atau benda yang diduga narkotika jenis sabu tidak ditemukan, kemudian ketiga orang tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit narkoba merk Orient Gene.

Hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan bahwa sample urine milik ketiga terlapor tersebut diduga mengandung zat Amphetamine (AMP) yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor MK, FB dan MA mengakui bahwa benar telah mengkonsumsi narkotika sebelumnya pada hari Minggu (1/2/2026) di acara Orgen Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Bahkan untuk FB dan MA mengakui telah mengkonsumsi narkotika terakhir pada hari Kamis (5/2/2026) di Orgen Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.

Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama ketiga tersangka tersebut turut dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 4 (empat) orang atas nama VP, AA, FB, dan WH yang ikut bersama ketiga tersangka dari OKU Timur, berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dan dikuatkan dengan keterangan 3 (tiga) orang terlapor yang menyatakan bahwa 4 (empat) orang yang ikut tersebut hanya untuk menyaksikan hiburan sehingga disimpulkan tidak ditemukan keterkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan narkotika serta dikuatkan dengan pengecekan urine dengan hasil negatif (-), kemudian terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut diserahterimakan kepada keluarganya.

*Atas perbuatannya ketiga terlapor dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” ungkap Iptu Prayugo* (ris/mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru