JPU Bongkar Suap Hakim Pada Sidang Tipikor

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan suap hakim dan perintangan perkara yang menjerat Marcella Santoso dan sejumlah terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa bukti berupa catatan serta percakapan digital telah diakui kebenarannya oleh para terdakwa

Bukti tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana suap yang melibatkan Ariyanto Bakri, yang disebut disalurkan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan sebelum diteruskan kepada hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JPU, praktik tersebut bukan sekadar penyuapan konvensional.

Skema transaksi dirancang seolah-olah memiliki dasar yuridis agar tampak sah, padahal substansinya merupakan upaya memengaruhi proses hukum.

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan Pemimpin Merakyat & Berjiwa Sosial Tinggi

Persidangan juga menyoroti ketidaksinkronan nilai dana yang beredar.

Saksi Wahyu Gunawan menyebut dana yang diterima sekitar 2 juta dolar AS. Namun Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan mencapai 60 juta dolar AS.

Selisih besar ini memicu kecurigaan jaksa terkait kemungkinan pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut.

Selain dugaan suap, jaksa mengungkap penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan perusahaan tanpa aktivitas bisnis nyata.

Perusahaan tersebut diduga berfungsi sebagai tempat penampungan aset pribadi, termasuk kendaraan yang diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan kepemilikan.

JPU menyatakan fakta-fakta persidangan ini menjadi bagian penting untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara. (Berita trend. Id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru