Plt. Bupati Lampung Tengah Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun, Bandar Lampung, pada Senin (9/3/2026).

Hal ini dihadiri langsung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurakhman, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung bersama jajaran kepala perangkat daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurakhman, menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Menurutnya, kehadiran pos bantuan hukum ini akan memudahkan masyarakat, khususnya yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum, untuk memperoleh layanan secara mudah dan terjangkau langsung di tingkat desa dan kelurahan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Hukum RI yang menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ia menilai program tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Lampung.

“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap keadilan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Safari Ramadan ke-11 di Masjid Rodhatul Jannah Pasar Baru, Dihadiri Camat Kedondong dan Tokoh Masyarakat

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan hukum.

Ia menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat keadilan di tingkat akar rumput.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam mendukung penguatan layanan bantuan hukum di daerah, salah satunya kepada Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri.

Komitmen Lampung Tengah
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam mendorong hadirnya layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal akses terhadap bantuan hukum.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata,”pungkasnya (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru