Adu Mulut Perjalanan Sidang Kedua Terdakwah Korupsi Suami Bupati Pesawaran Nanda Indira

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Sidang kedua terdakwah Dendi Ramadhona CS diwarnai adu mulut petugas dan masa saat tiba mobil tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Senin (31/3/2026).

Kericuhan tak terhindarkan setelah pendukung terdakwah dan merangsek hingga mendekati area steril. Padahal, lokasi penurunan tahanan seharusnya bebas dari pihak luar demi menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pesawaran, serta petugas pengamanan lainnya, harus berjibaku mengendalikan situasi yang kian memanas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan massa yang terlalu dekat dengan kendaraan tahanan memicu adu mulut dengan petugas. Imbauan agar mundur berulang kali disampaikan, namun tidak sepenuhnya diindahkan oleh para pendukung.

“Silakan sterilkan lokasi ini, kami mau menurunkan tahanan,” tegas salah satu petugas di tengah kerumunan.

Ketegangan mencapai puncak ketika sebagian massa tetap bertahan di titik penurunan meski telah diperingatkan. Aparat pun terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengurai kerumunan dan memaksa massa menjauh.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, proses penurunan para terdakwa akhirnya dapat berlangsung sesuai prosedur pengamanan.

Baca Juga:  Rengga Puspa Negara Dalam Hitungan Bulan Tunjukan Taringnya, Memulihkan Uang Negara Rp 8.627.527.226

Peristiwa ini menjadi gambaran tingginya atensi publik terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Pesawaran Dua Priode tersebut, sekaligus menjadi ujian kesiapsiagaan aparat dalam menjaga ketertiban di tengah tekanan massa.

Diketahui, selain Dendi Ramadhona, turut menjadi terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri serta tiga pihak lainnya, yakni Sahril, Syahril Ansori, dan Adal Linardo.

Dalam surat dakwaan, Dendi disebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek perluasan jaringan perpipaan SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp8,27 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,02 miliar.

Tak hanya itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp59 miliar serta dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp1,2 miliar serta memperkaya pihak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Dendi dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga ketentuan dalam KUHP, termasuk pasal penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan TPPU. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru