Bukti CCTV Dua Pelaku Maling di Rumah Anggota DPRD Pesawaran Akhir Di Jeruji Besi

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Dasar CCTV dua pelaku pencurian kendaraan roda dua milik anggota DPRD Pesawaran di Kecamatan Waylima akhirnya masuk hotel prodeo. Setelah di ringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran. Minggu (5/4/2026).

Anggota kepolisian mengamankan dua orang tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini di mana salah satunya merupakan residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R (26), yang merupakan residivis, dan rekan aksinya berinisial Z (20), pada Selasa malam (31/03/2026) hingga Rabu malam (01/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Identifikasi CCTV
Aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial W, terjadi pada Minggu malam (15/03/2026). Motor Honda CRF milik korban yang terparkir di area rumah raib digondol pelaku. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Barang Bukti Alat Kejahatan dan Senjata Tajam
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalitas, di antaranya:

Baca Juga:  Plt Bupati Laksanakan Progam Presiden Sekaligus Letakan Batu Pertama KDKMP

Kendaraan Operasional: 1 unit Honda Vario hitam dan 1 unit Suzuki Satria FU biru.

Peralatan Kejahatan: Kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, serta lima buah anak kunci.

Senjata Tajam: 1 bilah senjata tajam jenis Badik.

Lain-lain: 3 unit HP dan atribut pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek Kedondong Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., kami sampaikan bahwa salah satu pelaku yang kami amankan berinisial R merupakan residivis kasus Curas. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat. Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Pesawaran dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat, tegas AKP Bambang Priantoro, S.E.

Pengembangan Kasus di TKP Lain
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka R juga terlibat dalam aksi pencurian motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Rilis/Mosi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru