Berjalan Sidang Kasus Korupsi Dendi Ramadhona Hadir Pakai Masker Hitam Ada Apa Perlakuan Ini Oleh JPU

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

BANDAR LAMPUNG – Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 kembali digelar, Selasa (21/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran dan Bapeda serta kementrian PUPR.

Yakni,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aditya : kepala Bappeda
Wijayanti dan dibyo :  dari kementerian PUPR

Raymaiy Senoaji  : konsultan perencana
Indra wijaya
Angga

Dedi pala wijaya
Dedy Mashuri
Anwar sadat

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian fakta terkait dugaan penyimpangan proyek SPAM yang tengah menjerat sejumlah terdakwa.

Baca Juga:  Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Polres Way Kanan Edukasi Warga Lewat Program Polantas Menyapa di Negeri Baru

Pantauwan media dalam persidangan kali ini turut tertuju pada salah satu terdakwa. Ia tampak mengenakan masker berwarna hitam selama berada di ruang sidang, termasuk saat berada di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa lainnya terlihat tidak menggunakan masker selama persidangan berlangsung.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan besar pada sidang ini hingga muncul adanya dugaan perlakuan khusus atau keistimewaan yang diberikan kepada mantan Bupati Pesawaran dua periode tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengadilan maupun kuasa hukum terkait alasan penggunaan masker oleh Dendi Ramadhona di dalam ruang sidang.(Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru