Korlap LSM B Segera Laporkan Dugaan TPPU Kasus SPAM Pesawaran ke Kejagung dan KPK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan apabila penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus SPAM Pesawaran tidak segera diproses oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan LSM B Provinsi Lampung, Rustam Efendi, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Lampung, Selasa (12/5/2026).

Dalam orasinya, Rustam menilai unsur TPPU dalam perkara SPAM Pesawaran telah memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal TPPU itu sudah cukup bukti. Di antaranya aset-aset dan rumah yang disita Kejati Lampung,” ujarnya di sela-sela aksi.

Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

“Hukum di Indonesia jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Menurut Rustam, apabila penanganan kasus tersebut terus berjalan di tempat, pihaknya akan membawa persoalan itu ke tingkat pusat dengan melaporkannya ke Kejagung dan KPK.

Baca Juga:  Polda Lampung Selamatkan Masyarakat dari Peredaran Uang Palsu Pelaku Gunakan Mobil Nopol BL 7776 AA

“Apabila kasus ini jalan di tempat maka kami akan laporkan ini ke Kejagung dan KPK,” katanya.

LSM B Provinsi Lampung, lanjut Rustam, akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi dan TPPU dalam proyek SPAM Pesawaran hingga diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan pada penyitaan aset adalah bukti permulaan yang sangat kuat sesuai pasal 77 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU aset yang telah di sita ini masuk pasal 32 dan pasal 4 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta.

Ia menyebut aksi yang digelar saat ini merupakan demonstrasi ketujuh yang dilakukan pihaknya.

“Akan kami kawal terus persoalan ini. Sudah tujuh kali demonstrasi dilakukan oleh LSM B Provinsi Lampung. Kami masyarakat Pesawaran akan bergabung untuk meminta keadilan,” pungkasnya (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru