Rengga Puspa Negara Terapkan Kepatuhan Hukum Pada Seluruh Kepala Sekolah se Tubaba

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan. Salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum kepada para Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rabu (10/6/2026)

Kegiatan yang digelar di Aula SMP Negeri 9 Tulang Bawang Barat tersebut menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tulang Bawang Barat, Rengga Puspa Negara, S.H., M.H., bersama tim sebagai narasumber utama.

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Drs. Untung Budiono, S.Sos., M.H., Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Budi Sugiyanto, S.H., M.H., serta seluruh kepala sekolah SD dan SMP di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Rengga menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, administrasi, dan berbagai program pendidikan yang bersentuhan langsung dengan aspek hukum. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal yang mutlak untuk dimiliki guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

“Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di lingkungan pendidikan, sekaligus memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rengga.

Ia menjelaskan, materi yang disampaikan meliputi pengelolaan keuangan sekolah, administrasi pendidikan, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga:  Dukung Pemulihan Pascabencana, TP PKK Pusat Serahkan Bantuan ke Dusun Sarah Gala, Aceh Timur

Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang baik. Oleh sebab itu, kepala sekolah dituntut memahami aturan dan prosedur yang berlaku agar setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat serta terhindar dari persoalan hukum.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan konsultasi hukum.
Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, mulai dari aspek administrasi hingga pengelolaan anggaran sekolah.

Rengga berharap melalui kegiatan ini para kepala sekolah dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan hukum sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kepala sekolah memiliki pemahaman yang cukup dalam mengelola sekolah secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Langkah preventif seperti ini menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan hukum,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru