Gedung PKBM Bumi Agung Disulap menjadi Dapur MBG, Ini Penjelasan Pemilik Yayasan dan Disdik Waykanan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Polemik terkait dugaan penggunaan fasilitas pendidikan sebagai lokasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Pisangbaru yang sebelumnya Gedung Pusat Pembelajaran Masyarakat (PKBM) , Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak Yayasan PKBM dan Dinas Pendidikan.

Dapur yang menjadi sorotan tersebut merupakan SPPG Pisang Baru Bumi Agung, beralamat di Jalan Protokol Pisang Baru, RT 002/RW 003, Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

SPPG tersebut berada di bawah Yayasan Khanza Jaya Indonesia, dengan mitra atau pengelola dapur bernama Mujib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PKS Dapil II, Sukro Suwariyono, menyoroti keberadaan dapur MBG tersebut karena diduga menggunakan fasilitas pendidikan, yakni gedung PKBM Pasti Maju di Kampung Pisang Baru.

Menanggapi sorotan tersebut, Mujib memberikan klarifikasi dan menjelaskan bahwa bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan PKBM Pasti Maju, di bawah Yayasan PKBM Pasti Maju, merupakan bangunan sah milik yayasan.

Menurutnya, bangunan tersebut bukan merupakan aset atau hak milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“Gedung PKBM itu milik yayasan, bukan milik pemerintah. Yayasan yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan PKBM,” jelas Mujib, Senin (10/8/2026).

Mujib juga menjelaskan bahwa kegiatan PKBM Pasti Maju saat ini telah dipindahkan ke lokasi lain, yakni di bagian belakang rumahnya.

“Untuk gedung PKBM sudah dipindahkan ke tempat lain yaitu di belakang rumah. Jadi kegiatan PKBM sudah tidak lagi menggunakan gedung yang sekarang dimanfaatkan untuk kegiatan dapur SPPG,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Way Kanan membenarkan Gedung PKBM Pastu Maju, Milik Yayasan.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh Kabid PAUD Dinas Pendidikan Way Kanan, Tri Waluyo. Ia membenarkan bahwa gedung yang digunakan untuk kegiatan PKBM tersebut memang merupakan milik yayasan. Menurutnya, keberadaan PKBM tidak serta-merta menjadikan bangunan yang digunakan sebagai tempat kegiatan tersebut menjadi aset milik Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Aksi Demo Minta Kejati Lampung Tidak Pandang Bulu Segera Tetapkan Nanda Indira Pada Dugaan TPPU

“Memang gedung itu milik yayasan. Mereka yang menyediakan tempat dan fasilitasnya, bukan milik Dinas Pendidikan,” jelas Tri Waluyo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan kegiatan PKBM, yayasan dapat menyediakan tempat dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan. Dengan demikian, status kepemilikan gedung tetap berada pada pihak yang menyediakan dan memiliki fasilitas tersebut.

Tri Waluyo juga menegaskan, apabila kegiatan PKBM Pasti Maju sudah dipindahkan ke lokasi baru, maka bangunan sebelumnya pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, sepanjang penggunaannya sesuai dengan status kepemilikan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang gedung PKBM-nya sudah dipindahkan dan kegiatan PKBM sudah berada di tempat yang baru, sah-sah saja apabila bangunan tersebut digunakan oleh pemiliknya untuk kegiatan lainnya,” katanya.

Menurut Tri, yang terpenting adalah pemanfaatan bangunan tersebut tidak mengganggu kegiatan pendidikan dan proses pembelajaran PKBM yang saat ini telah berlangsung di lokasi baru.

Dengan adanya penjelasan dari pihak Pemilik yayasan PKBM Pasti Maju dan Dinas Pendidikan, status bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan DPRD tersebut menjadi lebih jelas.

Gedung yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan PKBM Pasti Maju disebut merupakan milik yayasan, bukan aset Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Yayasan pula yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan PKBM tersebut.

Sementara itu, kegiatan PKBM Pasti Maju disebut telah dipindahkan ke lokasi baru, sehingga bangunan sebelumnya kini dimanfaatkan untuk kegiatan SPPG Pisang Baru Bumi Agung di bawah Yayasan Khanza Jaya Indonesia dengan mitra dapur Muhammad Abu Sofyan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penjelasan atas sorotan DPRD Way Kanan terkait dugaan penggunaan fasilitas pendidikan untuk operasional dapur MBG di wilayah Kecamatan Bumi Agung. (Rizwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru