Sikat Pelaku Pencurian Kabel Rp25 Juta, URC Polsek Way Tuba Bekuk Dua Pemuda

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung mengagalkan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga di Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/8/2026).

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, yakni berinisial AW (37) dan GF (22). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya pergerakan mencurigakan serta dugaan pencurian di area pabrik batu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan warga, personel URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Way Tuba langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Kasi Datun Rengga Puspa Negara Ikut Dalam Kerja Sama Empat Nota Kesepakatan Diskoperindag Tubaba

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) karung berisi kabel tembaga curian sepanjang 80 meter, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah tang potong dan 2 (dua) buah obeng yang disimpan di dalam tas pelaku.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban atas nama Jauhari mewakili Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya memperkirakan kerugian material mencapai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Riswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru