Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Amankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/9/2026)

Tersangka berinisial A (40) berdomisili Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba.

Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial A. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah atau tempat tertutup yang merupakan kamar kos terlapor.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana panjang warna biru merk “licasio 79” yang tergantung di dinding kamar kos terlapor.

Baca Juga:  Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari tangan terlapor meliputi yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram.

Selanjutnya 1 (satu) buah celana panjang warna biru merek Licasio 79 dan 1 (satu) unit ponsel merk Redmi 10 2022 warna putih.

Saat ini terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru