MOSIPOST.COM — Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1) Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk lain.

2) Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b) Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama demi akurasi dan keberimbangan.
c) Verifikasi dapat dikecualikan bila:
– Berita mengandung kepentingan publik mendesak;
– Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
– Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
– Media memberikan penjelasan bahwa berita masih membutuhkan verifikasi lanjutan.
d) Setelah pengecualian digunakan, media wajib tetap melakukan verifikasi dan memuat pembaruan berita dengan tautan pada berita awal.

3) Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a) mosipost.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b) Pengguna wajib registrasi dan login untuk dapat mempublikasikan konten.
c) Pengguna harus menyatakan persetujuan bahwa konten tidak boleh berisi:
– Kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi;
– Ujaran kebencian terkait SARA atau ajakan kekerasan;
– Isi diskriminatif atau merendahkan martabat pihak tertentu.
d) mosipost.com berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar.
e) mosipost.com menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten bermasalah.
f) Tindakan koreksi wajib dilakukan maksimal 2 × 24 jam setelah menerima pengaduan.
g) Jika media telah memenuhi ketentuan, media tidak dibebani tanggung jawab atas UGC. Bila tidak melakukan koreksi, media bertanggung jawab.

4) Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a) Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
b) Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita asal.
c) Waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab harus dicantumkan.
d) Media lain yang mengutip berita juga wajib mengikuti koreksi dari media asal.
e) Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000.

5) Pencabutan Berita

a) Berita tidak dapat dicabut karena sensor pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan Dewan Pers.
b) Media lain wajib mencabut kutipan berita jika berita asal dicabut.
c) Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6) Iklan

Media wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan. Konten berbayar harus diberi label seperti advertorial, iklan, ads, atau sponsored.

7) Hak Cipta

mosipost.com wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8) Pencantuman Pedoman

Pedoman ini wajib ditampilkan secara jelas di mosipost.com.

9) Sengketa

Penyelesaian akhir atas sengketa penerapan pedoman ini menjadi kewenangan Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers)
Sumber: Dewan Pers