LAMTENG – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024 dan 2025 (sampai dengan Semester I) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Penyerahan LHP tersebut diterima secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Lampung, Selasa (10/2/2026).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, perwakilan Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan LHP Kepatuhan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPK dalam memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, serta menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Lampung atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan secara profesional dan komprehensif.
Menurutnya, LHP Kepatuhan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh perangkat daerah dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah.
“LHP Kepatuhan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pencatatan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan aset,” ujar Welly.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan segera kami tindak lanjuti. Ini menjadi momentum untuk memperkuat tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah agar semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Welly menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, memperbaiki sistem pencatatan dan inventarisasi aset, serta memperkuat pengawasan internal guna memastikan pengelolaan BMD ke depan semakin tertib dan sesuai regulasi.
Dengan diterimanya LHP Kepatuhan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dapat menjadikan rekomendasi BPK sebagai pedoman perbaikan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel.(Mosi)










