Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menstimulasi perekonomian nasional. Ia menekankan bahwa belanja pemerintah merupakan instrumen utama dalam memutar roda ekonomi nasional sekaligus menggerakkan sektor swasta.

“Karena belanja pemerintah adalah belanja utama selain untuk terjadinya peredaran uang, menstimulasi swasta,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program Tiga Juta Rumah di Aula Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (9/3/2026).

Mendagri menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang ideal ditandai dengan tingginya pendapatan yang diiringi realisasi belanja yang juga tinggi, sehingga uang dapat beredar di masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, ia memberikan apresiasi secara khusus kepada daerah-daerah yang telah berhasil mengelola keuangan daerah dengan kondisi ideal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang mencatatkan realisasi pendapatan sebesar 16 persen dan belanja sebesar 15 persen.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam Saat Patroli Terancam 7 Tahun Penjara

Sebaliknya, Mendagri juga menyayangkan masih adanya beberapa daerah yang berhasil mencatatkan pendapatan cukup tinggi, tetapi tidak optimal dalam merealisasikan belanjanya. Hal tersebut membuat dana APBD yang semestinya dapat digunakan untuk pembangunan justru lebih banyak mengendap atau tersimpan di bank.

“Nah, kalau pendapatannya tinggi, belanjanya rendah, ya alhamdulillah punya simpanan, tapi belanja rendah. Perputaran uangnya kurang bergerak,” ujarnya.

Khusus untuk Provinsi Kepri, Mendagri mengapresiasi keberhasilan Pemda setempat yang berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi secara year-on-year hingga 7,89 persen. Capaian ini jauh melampaui rata-rata pertumbuhan nasional yang berada pada angka 5,39 persen pada triwulan IV Tahun 2025.

Tidak hanya itu, tingkat inflasi pada Februari 2026 secara year-on-year di provinsi tersebut juga terbukti sangat terkendali, yakni pada angka 3,54 persen.

“Ini cukup baik, terkendali. Dan inflasi bulan ke bulannya (Provinsi Kepri) juga cukup baik,” pungkasnya. (Rilis/Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru