JPU Akan Membuktikan TPPU Di Perkara Dendi R. Nama Nanda Indira B Diduga Masuk Pusaran

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, jadi sorotan publik nasional seiring perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Perhatian publik menguat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Dendi Ramadhona dalam sidang yang digelar Jumat (10/4/2026).

Dalam pernyataan pembuka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan mengurai dan membuktikan dugaan TPPU yang melekat pada perkara tersebut. Jaksa menyebut telah menyiapkan rangkaian alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara di persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan membuktikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini,” ujar tim JPU usai persidangan.

JPU juga memastikan, seluruh bukti yang diperlukan telah dipersiapkan dan akan dihadirkan secara bertahap dalam agenda sidang lanjutan.

Di sisi lain, perkembangan penyidikan turut menyeret perhatian pada posisi Nanda Indira. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah tiga kali memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya terkait dugaan TPPU yang beririsan dengan perkara utama.

Baca Juga:  Sekda Lampung Tengah Pimpin Rapat Pemantapan Blangikhan dan Pelantikan Pengurus Forsimula

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang mewah, termasuk tas bermerek dengan nilai ratusan juta rupiah, serta kendaraan yang terdiri dari empat mobil dan empat sepeda motor dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Secara hukum, dugaan TPPU tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Meski demikian, status hukum para pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/4/2026), dengan rencana JPU menghadirkan enam orang saksi guna memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian luas, mengingat implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. (Rilis/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru