PESAWARAN – Keluhan warga terkait pelayanan pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran menjadi perhatian publik. Persoalan ini muncul setelah adanya perubahan besaran retribusi pengelolaan sampah yang sebelumnya sebesar Rp700 ribu untuk satu kawasan perumahan, menjadi Rp825 ribu sejak 28 April 2026.
Perubahan nominal tersebut disebut masih dalam tahap uji coba dan diterapkan secara lisan tanpa adanya pemberitahuan tertulis yang resmi kepada warga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, bahkan memunculkan dugaan adanya pungutan liar (Pungli), yang tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.
Dampak dari persoalan tersebut dirasakan oleh warga Perumahan Karya Dalam Cluster, Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Sebanyak 33 kepala keluarga (KK) yang selama ini rutin membayar retribusi sampah mengaku terdampak karena sampah di lingkungan mereka tidak segera diangkut hingga menyebabkan penumpukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga Perumahan setempat Kukur, menjelaskan bahwa warga Perumahan mengikuti permintaan pada peraturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meskipun diduga bodong peraturan itu karena tidak secara resmi memberi surat edaran warga di perumahan ini.
“Kami ikuti untuk bayar per pintu Rp 25 ribu perbulan meskipun tidak secara bersurat pemberitahuan ini. ” Ungkapnya. Sabtu (6/6/2026).
“Jangan memberatkan warga. Lihat juga dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, jangan hanya melihat persoalan pembayaran,” Lanjutnya.
Sementara Kadus Tuhroji menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran retribusi dilakukan secara kolektif untuk 33 rumah dengan total Rp700 ribu per bulan. Namun, sejak perubahan kebijakan tersebut, warga diminta membayar retribusi sebesar Rp25 ribu per rumah.
“Sebelumnya perumahan ini membayar retribusi secara global untuk 33 pintu dengan nominal Rp700 ribu. Pada bulan April ini masih tahap uji coba dan juga belum ada aturan tertulis yang resmi. Sekarang warga diminta membayar Rp25 ribu per pintu. Jika dikalikan 33 rumah menjadi Rp825 ribu. Kami sebenarnya sudah menyiapkan pembayaran, tetapi masih kurang sekitar Rp200 ribu,” ungkapnya.
Lanjut Kadus persoalan ini tidak seharusnya berdampak pada pelayanan pengangkutan sampah yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Akibat sampah yang tidak diangkut dalam beberapa waktu terakhir, tumpukan sampah mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan warga.
“Penumpukan sampah ini bukan hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perubahan tarif retribusi tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta agar pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan sembari menunggu kejelasan kebijakan, mengingat dampak yang ditimbulkan langsung dirasakan oleh warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kabupaten Pesawaran terkait mekanisme perubahan tarif retribusi maupun alasan belum diangkutnya sampah di lingkungan perumahan tersebut. (Mosi)










