BANDAR LAMPUNG – Fakta terbaru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6/2026).
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi mengungkap adanya transaksi pembelian tanah senilai Rp1,5 miliar yang disebut dilakukan oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan dalam kesaksiannya, dia mengaku pernah menjadi perantara penyerahan uang pembelian tanah kepada penjual bernama Fani Setiawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah itu di Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung telah beralih kepemilikan dan dibaliknamakan atas nama Nanda Indira Bastian, istri Dendi Ramadhona.
“Informasi dari penjual tanah, Fani Setiawan bahwa tanah itu sudah dibaliknamakan atas nama Ibu Nanda Indira, istri Bupati Pesawaran saat itu,” kata Hendry dalam persidangan.
Hendry menjelaskan bahwa dirinya menerima uang dari Dendi Ramadhona dalam dua tahap untuk diserahkan kepada penjual, Fani Setiawan dengan rincian Rp1 miliar dan disusul Rp500 juta
“Total yang saya serahkan kepada Pak Fani Setiawan sebesar Rp1,5 miliar. Uang diterima dari Pak Dendi dan saya serahkan secara tunai, ” ujarnya.
Selain mengungkap transaksi tanah Hendry juga menjelaskan sumber penghasilan Dendi Ramadhona yang diketahuinya selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran yaitu memiliki usaha pencucian kendaraan dan jual beli mobil dan sepeda motor.
“Pak Dendi memang memiliki usaha cuci mobil dan sering melakukan jual beli kendaraan dan pak Dendi punya hobi motor gede, biasa dijual kembali atau mengganti dengan motor lainnya,”Pungkasnya (Mosi)










