Nanda Indira Bastian Bersaksi via Zoom Pada Sidang TPPU

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Senin (29/6/2026).

Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan ketidakhadiran saksi Nanda Indira Bastian, istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Romadhona.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto meminta kepastian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terkait kondisi kesehatan saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benarkah saksi Nanda Indira Bastian sakit, Apakah ada keterangan medis yang menyatakan saksi sakit dan dirawat di rumah sakit mana,” tanya Enan Sugiarto sebelum sidang pemeriksaan saksi Zainal Fikri.

Menjawab pertanyaan tersebut, JPU Agus Kurniawan bersama kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, membenarkan bahwa Nanda Indira Bastian masih menjalani perawatan.

“Yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek,” ujar Sopian Sitepu.

Baca Juga:  MPK HMI Gelar Kongres XXXIII Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Kitri Bhakti, Tangerang

Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim mengusulkan agar pemeriksaan terhadap Nanda Indira Bastian tetap dilaksanakan melalui konferensi video (Zoom Meeting), dengan pendampingan dari jaksa penuntut umum.

“Bagaimana kalau saksi Nanda Indira Bastian memberi keterangan melalui Zoom Meeting, didampingi oleh jaksa, besok siang (Selasa, 30 Juni 2026),” kata Enan Sugiarto.

Usulan tersebut disetujui oleh JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Setelah kesepakatan dicapai, jaksa menyerahkan surat keterangan sakit milik Nanda Indira Bastian kepada Majelis Hakim sebagai bukti pendukung.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap saksi Nanda Indira Bastian rencananya dijadwalkan berlangsung secara daring pada Selasa (30/6/2026), sementara persidangan perkara dugaan korupsi SPAM Pesawaran tetap berlanjut sesuai agenda. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru