Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN (SMSI) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran merencanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum pada tahun 2027. Regulasi ini diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu serta memberikan perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan pendampingan. Upaya tersebut dipersiapkan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran.

Rencana pembentukan Perda ini merupakan langkah untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan ekonomi dalam memperoleh layanan hukum.

Melalui regulasi tersebut, pemberian bantuan hukum diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Rizki Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

“Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang mampu. Masyarakat kurang mampu juga berhak memperoleh akses terhadap bantuan hukum, sementara anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus harus mendapatkan perhatian dan pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan serta hak-haknya,” ujarnya.

Baca Juga:  I Komang Koheri Kungker Ke Dinas Perhubungan Untuk Pastikan Keamanan Fasilitas

Rizki menjelaskan, Perda tersebut nantinya diharapkan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kriteria dan persyaratan penerima bantuan hukum, jenis layanan yang diberikan, mekanisme pengajuan permohonan, hingga pelaksanaan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyusunan regulasi juga perlu memperhatikan mekanisme kerja sama dengan pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga layanan yang diberikan dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian pendampingan harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak anak, serta ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap, rencana pembentukan Perda ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

Dengan adanya landasan hukum di tingkat daerah, akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan semakin terbuka, sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang lebih setara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru