BANDAR LAMPUNG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemanggilan terhadap Nanda Indira Bastian terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar. Pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan ketiga oleh penyidik.
Pemanggilan ini memunculkan pertanyaan publik, Nanda Indira, istri, Dendi Ramadhona, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh Kejati Lampung.
Nanda Indira Bastian, yang juga diketahui sebagai menantu anggota DPR RI Zulkifli Anwar, tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus dan keluar pada pukul 14.56 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pemeriksaan, Nanda Indira keluar didampingi dua orang ajudan dan langsung menuju kendaraan Toyota Fortuner hitam. Menurut informasi kendaraan yang digunakan Nanda Indira memakai nomor polisi yang diduga palsu BE 1885 NDA.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar dan terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi Kejati Lampung.
Nampaknya Kejati terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.
Tim Pidsus Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan pada. Jumat (23/1/2026),
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
“Iya ada,” kata Ricky singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Mosi)










