5 Jam Nanda Indira di Periksa Kejati Lampung Ketemu Awak Media Terburu Buru Masuk Mobil

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemanggilan terhadap Nanda Indira Bastian terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar. Pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan ketiga oleh penyidik.

Pemanggilan ini memunculkan pertanyaan publik, Nanda Indira, istri, Dendi Ramadhona, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh Kejati Lampung.

Nanda Indira Bastian, yang juga diketahui sebagai menantu anggota DPR RI Zulkifli Anwar, tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus dan keluar pada pukul 14.56 WIB.

Usai pemeriksaan, Nanda Indira keluar didampingi dua orang ajudan dan langsung menuju kendaraan Toyota Fortuner hitam. Menurut informasi kendaraan yang digunakan Nanda Indira memakai nomor polisi yang diduga palsu BE 1885 NDA.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar dan terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi Kejati Lampung.

Nampaknya Kejati terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.

Tim Pidsus Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan pada. Jumat (23/1/2026),

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

“Iya ada,” kata Ricky singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru