Datangi Kejati Lampung, DPP FOKAL Minta Kejelasan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL), Abzari Zahroni yang akrab disapa Bung Roni, bersama tim mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/2/2026).

Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan tindak lanjut laporan DPP FOKAL yang disampaikan pada 15 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

Proyek bernilai Rp48 miliar tersebut tersebar di 33 titik daerah irigasi pada delapan kabupaten dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) pada Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bung Roni menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejati Lampung, laporan DPP FOKAL telah diterima dan saat ini masih dalam tahap kajian teknis untuk menentukan apakah penanganannya akan dilakukan oleh bidang Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus).

“Pihak Kejati menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan BBWS, pekerjaan proyek tersebut masih berlangsung dan memperoleh tambahan waktu kontrak hingga 19 Februari 2026, serta telah dikoordinasikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu, Kejati masih melakukan kajian sebelum mengambil langkah lanjutan,” ujar Bung Roni.

Menanggapi hal tersebut, Bung Roni menyampaikan apresiasi atas respons dan tindak lanjut Kejati Lampung terhadap laporan DPP FOKAL. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan korupsi pada proyek irigasi BBWS Mesuji Sekampung bukan semata persoalan administrasi yang kemudian dikembalikan ke internal Kementerian PUPR.

“Indikasi yang kami laporkan adalah persoalan teknis pekerjaan fisik, berupa dugaan pengurangan kualitas dan volume pekerjaan yang mengarah pada perbuatan curang. Ini merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejari Limpahkan Berkas Korupsi Dendi Bin Zulkifli Anwar ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Menurut Bung Roni, ketentuan tersebut secara jelas mengatur perbuatan curang oleh kontraktor serta pembiaran oleh pejabat teknis dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, meskipun proyek masih dalam tahap pengerjaan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melakukan proses hukum atas laporan masyarakat.

“Jangan menjadikan mekanisme administrasi internal Dirjen SDA maupun BBWS sebagai dalih untuk menunda penegakan hukum, karena dugaan perbuatan curang itu diduga telah terjadi sejak awal pelaksanaan proyek,” lanjutnya.

DPP FOKAL juga mendesak aparat penegak hukum dan pihak BBWS agar bersikap objektif dan tidak terburu-buru melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan sebelum seluruh aspek teknis dipastikan sesuai spesifikasi dan bebas dari indikasi penyimpangan.
“PHO jangan dijadikan tameng untuk melegalkan pekerjaan bermasalah. Kami meminta agar seluruh proses serah terima pekerjaan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak mengabaikan laporan dan temuan masyarakat,” kata Bung Roni.

Meski demikian, DPP FOKAL tetap menghargai langkah yang telah diambil Kejati Lampung. FOKAL memastikan akan terus melakukan pengawasan lapangan hingga berakhirnya masa kontrak tambahan pada 19 Februari 2026.

“Setelah itu kami akan menyerahkan bukti tambahan dan saksi, baik dari masyarakat maupun pekerja di lapangan, termasuk temuan di titik irigasi lain yang sedang kami dalami. Ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Bung Roni. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru