DPP Fokal Tanyakan Laporkan Proyek Rehabilitasi Irigasi Senilai Rp48 miliar di 33 Titik di Kejati Lampung 

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Ketua DPP FOKAL, Abzari Zahroni yang akrab disapa Bung Roni, didampingi Sekretaris Rizki Wibowo Sakti, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan dan rehabilitasi irigasi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan DPP FOKAL pada 15 Januari 2026, terkait proyek peningkatan dan rehabilitasi irigasi senilai Rp48 miliar di 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejati Lampung, laporan DPP FOKAL telah diterima dan saat ini masih dalam tahap kajian teknis untuk menentukan penanganannya, apakah akan ditangani bidang Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus). Hal itu mempertimbangkan hasil koordinasi Kejaksaan dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan BBWS Mesuji Sekampung, yang menyebutkan pekerjaan proyek masih berjalan dan mendapat tambahan waktu kontrak hingga 19 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejati Lampung juga disebut telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan kementerian terkait sebagai bagian dari proses telaah awal sebelum menentukan langkah lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Bung Roni menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan Kejati Lampung terhadap laporan FOKAL. Namun ia menegaskan, dugaan korupsi pada proyek tersebut bukan semata persoalan administrasi internal.

Baca Juga:  Usai Apel Rutin, Bupati Pesawaran Lantik Enam Pejabat JPTP Hasil Seleksi Terbuka

“Indikasi yang kami temukan berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan fisik di lapangan yang diduga tidak sesuai ketentuan, seperti pengurangan kualitas maupun volume pekerjaan. Ini masuk kategori perbuatan curang,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan curang oleh kontraktor maupun pembiaran oleh pejabat teknis dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, meskipun proyek masih dalam tahap pengerjaan, aparat penegak hukum tetap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.

DPP FOKAL, lanjutnya, tetap menghormati proses yang sedang dilakukan Kejati Lampung. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan hingga masa tambahan kontrak berakhir.

“FOKAL akan menyiapkan bukti tambahan dan saksi terkait dugaan korupsi proyek irigasi BBWS Mesuji Sekampung. Saat ini kami masih mengumpulkan data dari sejumlah titik lokasi, termasuk kesaksian masyarakat dan pekerja proyek,” kata Bung Roni.

Ia berharap tambahan bukti dan keterangan saksi nantinya dapat memperjelas dugaan pelanggaran sebagaimana yang telah dilaporkan. Upaya tersebut disebut sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru