Kepala Desa Taman Sari Laporkan Dapur SPPG Syalu ke DPRD Pesawaran, Minta Digelar RDP

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

PESAWARAN – Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, melaporkan keberadaan dapur SPPG Syalu yang berlokasi di desanya ke DPRD Kabupaten Pesawaran. Laporan tersebut disampaikan guna meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah persoalan teknis dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena banyaknya temuan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Pada poin itu, SPPG Syalu Desa Taman Sari belum membuat surat izin persetujuan lingkungan, belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak melibatkan BUMDes dan Koperasi Merah Putih dalam pengadaan bahan baku makanan MBG, serta pembuangan sampah yang tidak menggunakan BUMDes sampah Desa Taman Sari,” ujar Fabian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Fabian juga menyoroti tindakan dapur SPPG Syalu yang dinilainya tidak manusiawi terhadap salah satu penerima manfaat kategori 3B (Balita, Bumil, dan Busui). Ia menyebutkan bahwa pihak SPPG menghentikan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) selama dua hari kepada penerima manfaat tersebut, hanya karena yang bersangkutan mengunggah menu makanan yang diterimanya ke media sosial.

Baca Juga:  Nanda Indira Jadi "BEKEN" Di Aset Korupsi Dendi Ramadhona Kaligis, LSM B Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka TPPU

“Yang lebih miris lagi, salah satu warga penerima manfaat 3B dihukum dengan cara distop pemberian MBG selamanya, dari dampak itu penerima sebanyak 242 selama dua hari distop pwmberian MBG nya, hanya karena memposting makanan MBG yang diterimanya dinilai tidak sesuai,” ungkapnya.

Fabian menjelaskan, warga berinisial Df tersebut memiliki balita berusia satu tahun dan menerima menu MBG dengan lauk yang pedas. Unggahan di media sosial itu, menurutnya, bukan untuk menyerang pihak dapur, melainkan sebagai bentuk pengingat agar menu yang diberikan disesuaikan dengan usia anak.

“Itu bukan perbuatan fatal. Warga saya hanya ingin mengingatkan agar ke depan menu MBG untuk anak usia satu tahun tidak pedas dan lebih layak dikonsumsi. Itu saja persoalannya,” jelas Fabian.

Di akhir pernyataannya, Fabian meminta agar pengelola SPPG Syalu dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait, baik dari sisi kinerja maupun sikap dalam melayani masyarakat.

“Saya meminta agar pengurus SPPG Syalu dievaluasi kinerjanya karena tidak sesuai, dan tidak beretika dan arogan terhadap penerima manfaat,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak SPPG Syalu Desa Taman Sari. (Mosi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru