Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Gelar Patroli C3, Cegah Balap Liar di Wilayah Hukum Polres Pesawaran

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran melaksanakan patroli rutin guna mencegah tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukumnya, Senin (2/3/2026).

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Padang Cermin.

Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, melalui Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.IP dalam laporannya kepada Kapolres Pesawaran menyampaikan bahwa patroli dilakukan sebagai respons atas informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas balap liar di Jalan Pematang Awi, Desa Suka Jaya Pidada, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat indikasi kegiatan balap liar di lokasi tersebut. Personel segera melakukan patroli dan pemantauan guna mengantisipasi terjadinya aksi yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga:  Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan

Dalam pelaksanaan patroli, personel melakukan pemantauan intensif terhadap situasi dan kondisi jalan raya, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat dan para remaja agar tidak melakukan aktivitas balap liar (track) yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan ketertiban umum.

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.IP; AIPTU Nikko Mulyanto; AIPDA Anderson Victory; dan BRIPTU Bramasta.

Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, mencegah terjadinya balap liar, tawuran, serta tindak pidana C3 dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Padang Cermin. Selain itu, langkah preventif tersebut diharapkan mampu mewujudkan situasi wilayah yang aman dan kondusif.

Dengan dilaksanakannya patroli rutin secara berkesinambungan, Polsek Padang Cermin menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Pesawaran. (Rilis/Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru