PESAWARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S,H. M,H., mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Polres Pesawaran terkait aktivitas tambang emas ilegal yang masih diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Minggu (8/3/2026).
Pertanyaan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD beberapa minggu lalu bersama sejumlah pihak terkait. Dalam RDP tersebut, berbagai persoalan mengenai aktivitas pertambangan emas di Pesawaran dibahas, termasuk langkah-langkah untuk menata kegiatan tambang agar memiliki legalitas yang jelas.
Menurut Rico, hasil RDP itu seharusnya menjadi kunci dalam mendorong percepatan proses legalisasi tambang melalui perbaikan mekanisme perizinan, sehingga perusahaan maupun kelompok masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan dapat menjalankan usahanya secara sah sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD mempertanyakan apa tindak lanjut dari Polres Pesawaran, mengingat banyak laporan masyarakat serta tanggapan di media sosial yang menyebutkan masih ada aktivitas tambang yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” ujar Rico.
Rico yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal perlu dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin mengelola tambang secara legal melalui skema pertambangan rakyat maupun koperasi.
“Juga saya mempertanyakan sampai sejauh mana pemerintah daerah memfasilitasi izin-izin tambang rakyat atau koperasi, sehingga masyarakat merasa nyaman dan memiliki landasan hukum yang jelas untuk usaha yang selama ini mereka jalani,” tegasnya.
Rico berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal sekaligus membuka ruang legalitas bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor tersebut.
Dengan adanya kepastian hukum serta pengelolaan yang sesuai aturan, aktivitas pertambangan di Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat berjalan lebih tertib, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan. (Mosi)










