PESAWARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menegaskan akan menindak tegas seluruh aktivitas tambang emas yang beroperasi tanpa izin resmi, baik yang legal maupun yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga M, S.Tr.K., M.H. mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap sejumlah aktivitas pertambangan emas yang ada di wilayah tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan tidak hanya menyasar tambang yang diduga ilegal, tetapi juga tambang yang mengklaim telah memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedang kami lidik untuk tambang yang legal maupun yang diduga ilegal. Kenapa yang legal juga harus kami cek? Supaya ketika kami melaksanakan penyelidikan ke tambang yang diduga ilegal, mereka tidak komplain, karena yang legal pun akan kami tindak apabila beraktivitas tanpa memiliki izin yang lengkap,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan yang berlaku, maka pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jika dalam pelaksanaannya di lapangan membutuhkan dukungan, tentu kami akan melibatkan stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung,” jelasnya.
Polres Pesawaran berharap seluruh pihak yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat mematuhi aturan dan melengkapi seluruh perizinan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun dampak lingkungan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S,H. M,H., mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Polres Pesawaran terkait aktivitas tambang emas ilegal yang masih diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Minggu (8/3/2026).
Pertanyaan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD beberapa minggu lalu bersama sejumlah pihak terkait. Dalam RDP tersebut, berbagai persoalan mengenai aktivitas pertambangan emas di Pesawaran dibahas, termasuk langkah-langkah untuk menata kegiatan tambang agar memiliki legalitas yang jelas.
Menurut Rico, hasil RDP itu seharusnya menjadi kunci dalam mendorong percepatan proses legalisasi tambang melalui perbaikan mekanisme perizinan, sehingga perusahaan maupun kelompok masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan dapat menjalankan usahanya secara sah sesuai ketentuan hukum.
“DPRD mempertanyakan apa tindak lanjut dari Polres Pesawaran, mengingat banyak laporan masyarakat serta tanggapan di media sosial yang menyebutkan masih ada aktivitas tambang yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” ujar Rico.
Rico yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal perlu dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin mengelola tambang secara legal melalui skema pertambangan rakyat maupun koperasi.
“Juga saya mempertanyakan sampai sejauh mana pemerintah daerah memfasilitasi izin-izin tambang rakyat atau koperasi, sehingga masyarakat merasa nyaman dan memiliki landasan hukum yang jelas untuk usaha yang selama ini mereka jalani,” tegasnya.
Rico berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal sekaligus membuka ruang legalitas bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari sektor tersebut.
Dengan adanya kepastian hukum serta pengelolaan yang sesuai aturan, aktivitas pertambangan di Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat berjalan lebih tertib, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan. (Mosi)










