Kasus Korupsi Dendi Ramadhon Di Pantau Terus Awak Media, Senyum Sapa Kena Camera

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022, Dendi Ramadhona, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026), sekitar pukul 10.56 WIB untuk menjalani proses persidangan.

Dendi tiba bersama empat terdakwa lainnya menggunakan satu kendaraan tahanan milik Kejaksaan dengan tangan terborgol. Saat turun dari mobil tahanan, mantan Bupati Pesawaran tersebut terlihat membawa sebuah paperbag.

Dari pantauan di lokasi, Dendi tampak berjalan menuju ruang sidang dengan pengawalan petugas. Menariknya, sebelum memasuki area gedung pengadilan, ia sempat melemparkan senyum dan menyapa sejumlah pegawai dari Kejaksaan Negeri Pesawaran. Ini terlihat dalam video yang beredar di kalangan awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.028.758.092,- yang menyeret anak Zulkifli Anwar, yakni Dendi Ramadhona, bersama empat tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Pukul 10.00 wib.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., membenarkan jadwal persidangan tersebut.

“Selasa sidangnya bang, jadwal pukul 10.00 WIB,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026).

Dendi Ramadhona yang juga merupakan suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira, akan menjalani proses persidangan bersama empat terdakwa lainnya di Pengadilan Tanjung Karang.

Baca Juga:  Tiga Sapi dan Sepuluh Kambing Disembelih pada Idul Adha 1447 H di Dusun Taman Rejo

Saat ditanya mengenai pengembangan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fuad belum memberikan keterangan. Ia menyebut proses pembuktian di persidangan masih harus berjalan.

“Tentunya masih lama bang, kan belum ada pembuktian, dan tuntutan sesuai fakta,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran serta Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran serta Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Senin (2/3/2026).

Adapun para Terdakwa dalam perkara ini adalah:
1. Z.F. bin Z.N. (Alm) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran;
2. D.R.K. bin Z.A. selaku Mantan Bupati Pesawaran Periode 2021–2025;
3. S. bin T. selaku pihak Swasta;
4. S.A. bin B. selaku pihak Swasta;
5. A.L.A bin A. (Alm) selaku pihak Swasta. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru