Dendi R Bin Zulkifli Anwar Terima Fee Proyek Sejak 2019 Hingga 2024 Tanggal 31 Maret 2026 !!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran Dendi R, suami Bupati Nanda Indira telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada. Selasa (10/3/2026).

Dalam perkara ini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendakwa Dendi
Ramadhona Bin Zulkifli Anwar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Serta pihak pelaksana proyek yakni Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV. Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV. Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV. Putra Tubas Sentosa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,- (tujuh miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah). Ini berdasarkan Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor: 522/347/LAP-AMR/10/25.

Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan kedua, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang serta potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nilai gratifikasi yang diterima dari Fee Proyek mencapai Rp59,5 miliar lebih. Rinciannya yakni Tahun 2019 sebesar Rp11, 21 miliar. Tahun 2020 sebesar Rp8,52 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp 9,55 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp 13,47 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp 16,03 miliar. Dan tahun 2024 sebesar Rp 707,2 juta.

Baca Juga:  Pameran Kerajinan NACRAFT Sebagai Promosi Daerah Pemkab Lamteng Terus Tunjukan Komitmen

Selain itu ada pula beberapa asset rumah. Antara lain, 2 unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan dan 2 unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.

Sementara pada dakwaan ketiga, Dendi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian puluhan barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Menurut Penasehat Hukum (PH) Dendi, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., pihaknya akan menyampaikan perlawanan lantaran menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

Dimana tuduhan penerimaan suap tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kliennya. Selain itu, konstruksi dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat.

Terbukti dari jumlah barang bukti yang disita mencapai puluhan miliar. Sedangkan total kerugian negara yang menurut jaksa hanya pada kisaran 7 miliar rupiah.

“Yang merupakan pidana dasar harus diuraikan jelas. Dari sana timbul asal penerimaan suap. Perbuatan-perbuatan Dendi dalam proyek SPAM sudah dilakukan dengan niat baik sejak awal hingga serah terima,” katanya.

Terkait tuduhan pencucian uang juga tidak seluruhnya relevan dengan fakta yang ada. Karenanya dia minta majelis hakim menilai secara objektif. Termasuk menelusuri asal-usul perolehan aset yang disebutkan dalam dakwaan.

Sikap senada juga dikatakan PH terdakwa Adal Linardo, Haris Munandar, S.H., M.,H. Menurut Haris pihaknya pun akan mengajukan perlawanan atau yang dulu lazim disebut eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Tunggu saja dalam sidang selanjutnya. Akan kami beberkan, bahwa dakwaan jaksa ini terkesan premature,” tegasnya.(red/net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru