Lima Terdakwa Ajukan Eksepsi, Kejati Lampung Anggap Hal Biasa

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan anggap itu hal biasa apabila lima terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui kuasa hukum masing-masing.

Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta Adal Linardo, Syahril Ansyori, dan Syahril selaku kontraktor proyek. dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (31/3/2026

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh para terdakwa melalui kuasa hukumnya merupakan hak para terdakwa dan hal yang biasa dalam proses persidangan perkara pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksepsi terdakwa merupakan hal biasa dalam dinamika persidangan, tentunya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta-fakta dalam berkas perkara,” ujar Ricky.

Ia menambahkan, terkait eksepsi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum masing masing terdakwa, tim JPU akan mempelajari dan mencermati seluruh materi keberatan yang diajukan sebelum menyampaikan tanggapan resmi dalam sidang lanjutan.

“Semua eksepsi yang diajukan akan dipelajari oleh tim untuk disiapkan jawabannya,” singkatnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Sopian Sitepu menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU yang dinilai tidak disusun secara cermat dan jelas, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.

“Jika dihitung, dugaan kerugian keuangan negara itu tidak sinkron dengan jumlah yang disebut dinikmati oleh terdakwa,” tegasnya.

Baca Juga:  Normalisasi Drainase Digencarkan, Kelurahan Kebon Jeruk Fokus Cegah Banjir

Menurutnya, bahwa dakwaan JPU tersebut juga tidak merinci secara jelas besaran kerugian negara maupun besaran uang yang diduga diterima oleh kliennya. Selain itu, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan

“Hal-hal tersebut menunjukkan kurang cermatnya penyusunan dakwaan. kami ingin mencari kebenaran dan keadilan, karena semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” imbuhnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Dendi Ramadhona dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, ia dikenakan Pasal 603 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional junto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsidair, ia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, Dendi juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor mengenai gratifikasi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b jo pasal 607 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 7 April 2026 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi para terdakwa, yang diperkirakan bakal menjadi penentu arah pembuktian perkara korupsi proyek SPAM tersebut. (Rilis/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru