Polda Lampung Tetapkan Tiga Tersangak Toko Emas JSR, Pemodal Utama Akan Di Ungkap

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung kembali menangkap tiga orang tersangka baru dalam kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Ketiga pelaku berinisial D, A, dan Z, kini ditahan. Mereka dinilai berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal.

Menurut Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan aliran dana dan aset. Diketahui, emas hasil tambang ilegal ini mengalir ke Toko Emas JSR, di Jalan Kamboja, Enggal, Bandarlampung.

“Ketiganya terlibat dengan Toko Emas JSR. Kami menemukan bukti aliran dana, transfer aset, serta pembukuan penjualan jika toko itu menerima emas hasil tambang ilegal,” ujar Kombes Heri Rusyaman, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun kini telah memasang garis polisi (police line) dan menyegel Toko Emas JSR. Polisi petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya emas dalam bentuk batangan dan koin, alat pembuatan perhiasan (alat pengolah logam menjadi perhiasan).

Baca Juga:  Tambal Sulam Jalan Tak Sesuai Ketua PWDPI M. Nurullah RS Angkat Bicara

Saat ini Polda Lampung berkoordinasi dengan saksi ahli untuk melakukan uji laboratorium terhadap kadar emas guna membuktikan kecocokannya dengan material emas dari lokasi tambang di Way Kanan. Selain fokus pada penadah, polisi juga mendalami keterlibatan pihak pengelola lahan, mengingat lokasi tambang diduga berada di area perkebunan PTPN.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Targetnya, dalam minggu depan berkas perkara ini sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Kombes Pol Heri Rusyaman

Nantinya untuk memberikan efek jera, polisi berencana menjerat para pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal ini. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan hingga ke akarnya,” tegasnya. (Net/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru