BKD Pesawaran Akui Zainal Fikri Di Berhentikan Pada Kasus Korupsi Eks Bupati Dendi Ramadhona

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran memastikan Zainal Fikri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022, saat ini telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran, Awaludin, menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut telah dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kalau Pak Zainal Fikri sudah diberhentikan sementara, sudah lama sejak ditetapkan tersangka. Sampai putusan inkrah, kalau sudah inkrah dia diberhentikan total. Itu saja, sementara karena peraturannya seperti itu,” ujar Awaludin, melalui telepon seluler via whatsapp, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zainal Fikri diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersandung kasus tersebut dirinya saat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran. Ia tersandung kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  HUT ke-12, Perindo Lampung Usung Tema "Bersatu Berdaya Berdampak" Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako

Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena berkaitan dengan masa kepemimpinan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Diketahui merupakan suami dari Bupati Pesawaran periode 2025–2030, Nanda Indira B.

Pemberhentian sementara terhadap ASN yang berstatus tersangka merupakan ketentuan sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku. Status tersebut akan berubah menjadi pemberhentian tetap apabila yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kini proses hukum terhadap Zainal Fikri masih berjalan di bawah penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menunggu putusan akhir dari pengadilan. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru