PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran memastikan Zainal Fikri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022, saat ini telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran, Awaludin, menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut telah dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kalau Pak Zainal Fikri sudah diberhentikan sementara, sudah lama sejak ditetapkan tersangka. Sampai putusan inkrah, kalau sudah inkrah dia diberhentikan total. Itu saja, sementara karena peraturannya seperti itu,” ujar Awaludin, melalui telepon seluler via whatsapp, Senin (13/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zainal Fikri diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersandung kasus tersebut dirinya saat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran. Ia tersandung kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun anggaran 2022.
Kasus ini juga menyeret perhatian publik karena berkaitan dengan masa kepemimpinan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Diketahui merupakan suami dari Bupati Pesawaran periode 2025–2030, Nanda Indira B.
Pemberhentian sementara terhadap ASN yang berstatus tersangka merupakan ketentuan sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku. Status tersebut akan berubah menjadi pemberhentian tetap apabila yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kini proses hukum terhadap Zainal Fikri masih berjalan di bawah penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menunggu putusan akhir dari pengadilan. (Mosi)










