BANDAR LAMPUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memanas. Fakta baru yang terungkap di ruang sidang mengarah pada dugaan serius pemalsuan tanda tangan dalam dokumen regulasi proyek.
Dendi Ramdhona bin Zulkifli Anwar kembali menjadi sorotan dalam perkara yang terus menyita perhatian publik.
Di hadapan majelis hakim, saksi kunci Firman Rusli secara tegas membantah keterlibatannya dalam dokumen yang dijadikan dasar kebijakan proyek. Ia bahkan menyebut tanda tangan dalam dokumen tersebut palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Itu tanda tangan palsu,” tegas Firman, melalui telepon whatsapp, Rabu (15/4/2026).
Pernyataan ini bukan sekadar bantahan, tetapi pukulan keras terhadap validitas dokumen yang digunakan dalam proyek SPAM. Jika terbukti benar, hal ini berpotensi menyeret pihak-pihak lain dalam pusaran pidana baru.
Firman mengungkap, dokumen yang ditampilkan di persidangan seolah-olah menggambarkan dirinya hadir dan menyetujui pemindahan proyek. Padahal, menurutnya, fakta tersebut tidak pernah terjadi.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), posisi yang justru membuatnya memahami betul prosedur dan kewenangan proyek SPAM.
“Seolah-olah saya hadir dan menyetujui. Itu bohong,” ujarnya lantang.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang menjadi dasar kebijakan proyek tidak hanya cacat administratif, tetapi juga berindikasi manipulasi.
Tak hanya soal tanda tangan, Firman juga membongkar dugaan penyimpangan dalam penempatan kewenangan proyek. Ia menegaskan, berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, pengelolaan SPAM semestinya berada di bawah Dinas Perkim-bukan Dinas PUPR.
Ia bahkan menyebut kondisi di Pesawaran sebagai anomali yang tidak ditemukan di daerah lain.
“Regulasi SPAM itu jelas di Perkim. Kalau dipindahkan ke PUPR, itu hanya terjadi di Lampung, khususnya Pesawaran. Di daerah lain tidak ada,” katanya.
Dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penyimpangan regulasi, Firman mempertanyakan secara terbuka manfaat proyek SPAM tersebut bagi masyarakat.
Ia menyiratkan bahwa proyek ini gagal secara fungsi, sekaligus merugikan publik.
“Kalau regulasinya saja bermasalah, bagaimana proyek ini bisa berjalan baik? ini proyek gagal dan tidak bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Sidang masih akan berlanjut, namun satu hal mulai terang perkara ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa. Indikasi manipulasi dokumen dan penyimpangan kewenangan membuka babak baru yang bisa memperluas jerat hukum bagi pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi pihak terkait.(Mosi)










