BANDAR LAMPUNG – Skandal dugaan penyuapan dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pesawaran kian terang benderang. Fakta mengungkap terdakwa Zainal Fikri yang diduga mencoba “membungkam” saksi kunci dengan uang puluhan juta rupiah. Upaya tersebut gagal setelah ditolak mentah-mentah oleh Firman Rusli.
Peristiwa ini disebut terjadi di kawasan Jalan Bumi Manti II, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, tepatnya di sebuah kelompok sadar (Pokdar), lokasi di mana uang tersebut akhirnya “dititipkan” setelah penolakan.
Firman Rusli secara tegas membongkar kronologi yang dinilai sarat indikasi pelanggaran hukum. Ia menyebut sejak 2025 terdakwa berulang kali meminta bantuannya untuk “menyelamatkan” proyek SPAM yang telah gagal total dan tidak berfungsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih ikut terlibat, Firman justru memberikan saran profesional agar proyek tersebut diperbaiki sesuai aturan. Namun respons terdakwa justru berujung pada upaya suap.
“Saya sarankan diperbaiki proyek SPAM yang sudah gagal itu. Tapi setelah itu, dia pulang malah kasih amplop ke saya. Jelas saya tolak,” ungkap Firman dan di saksikan Bastian dan Sayuti. Kamis (16/4/2026)
Penolakan tersebut tidak menghentikan niat terdakwa. Dalam langkah yang dinilai sebagai upaya licik, uang tersebut kemudian ditinggalkan di Pokdar dan diterima oleh pihak yang berada di lokasi memunculkan pertanyaan serius soal keterlibatan pihak lain.
“Dia taruh uang di Pokdar, diterima oleh orang di sana. Itu yang terjadi. Besoknya setelah ada penggeledahan, saya datang ke rumahnya, tapi dia tidak ada, hanya istrinya. Tidak mungkin saya bicara soal uang itu,” kata dia.
Tak berhenti di situ, Firman juga mengungkap pernyataan kontroversial terdakwa yang berencana kembali menganggarkan proyek gagal tersebut melalui APBD. Pernyataan ini dinilai sebagai indikasi kuat potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.
“Dia bilang nanti akan dianggarkan lagi lewat APBD oleh bupati. Saya langsung tolak, itu jelas menyalahi aturan,” katanya dengan nada tegas.
Dalam proses penyidikan, situasi semakin menguatkan dugaan adanya manuver hukum dari pihak terdakwa. Firman mengaku sempat diperiksa oleh jaksa atas laporan yang justru dilayangkan oleh Zainal Fikri sendiri. Namun langkah itu tidak menggoyahkan sikapnya.
“Saat diperiksa jaksa, saya langsung serahkan uang itu ke penyidik. Ada bukti tanda terimanya. Saya tidak mau terlibat,” ujarnya.
Pengakuan ini membuka tabir praktik yang diduga kuat mencederai integritas proyek publik. Upaya penyuapan terhadap saksi kunci, rencana penganggaran ulang proyek gagal, hingga aliran uang yang tidak transparan menunjukkan indikasi serius adanya praktik korupsi yang terstruktur.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik skema ini. (Mosi)










