Fee Proyek SPAM Hingga Aliran Dana Buka Tabir TPPU Kasus Korupsi Eks Bupati Dendi Bin Zulkifli Anwar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali digelar pada Selasa (21/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan praktik setoran proyek dan aliran dana.

Dari sembilan orang saksi tersebut diantaranya, Adhitya Hidayat (Kepala Bappeda Pesawaran), Wijayanti dan Dibyo (Perwakilan Kementerian PU-PR) Anwar Sadat (Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran), Raymai Senoaji (Perusahaan Jasa Konsultan), serta saksi lainnya Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, dan Dedy Mashuri.

Keterangan para saksi di hadapan majelis hakim dinilai memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan “fee proyek” sebesar 15 persen yang disebut mengalir adanya dugaan kepada eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Bin Zulkifli Anwar yang mana Dendi juga suami dari Bupati Pesawaran Nanda Indira.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi menjelaskan bahwa praktik setoran tersebut bukan hanya berkaitan dengan proyek SPAM saja bahkan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, sejak 2022 hingga 2024 bahwa di bandrol sebesar 20 persen dengan rincian 15 persen diduga untuk Dendi Ramdhona, 5 persen untuk operasional pada Dinas tersebut.

Sebelum proyek berjalan, dilakukan pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak. Pertemuan tersebut dipimpin Zainal Fikri sebagai Kepala Dinas PUPR Pesawaran.

Baca Juga:  Sekda Lampung Tengah Yang Berstatus Tersangka Pimpin Apel, Tokoh Pemuda Minta Polda Lampung Segera Lakukan Penahanan

Jaksa kemudian mendalami aliran dana, termasuk siapa saja pihak yang menerima serta bagaimana distribusinya dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dari keterangan para saksi tersebut, jaksa menggali informasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga dugaan pengondisian proyek sejak tahap awal.

JPU juga dalam persidangan terus menelusuri aliran dana dari proyek SPAM maupun proyek lain di lingkungan PUPR Pesawaran.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Enan Sugiarto, serta
JPU sendiri menyoroti beberapa persoalan, seperti aliran dana dan, perpindahan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR.

Sementara Saksi Adhitya Hidayat mengatakan, bahwa terkait perpindahan proyek SPAM, sebelum proyek dijalankan pada tahun 2021 sudah ada perubahan nomenklatur Permendagri 90 tahun 2019. Dan Bappeda hanya bagian dari perencanaan program.

“Besaran anggaran proyek sudah diberitahukan oleh Kemenkeu RI pada saat sebelum tahun pelaksanaan dan berjalannya proyek,” ujarnya.

Juga saksi Anwar Sadat mengakui, bahwa penetapan fee proyek tersebut merupakan perintah dari eks Kepala Dinas PU-PR Pesawaran, Zainal Fikri. Ia juga pernah melakukan pengembalian dana proyek sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan.

“Iya yang mulia, menurut penjelasan pak kadis seperti itu. Ya (penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek,red) arahan dari pak kadis,” kata Anwar Sadat.

Sidang di mulai pukul 10.00 Wib dan dilanjutkan pada pukul 19.00 wib tak dapat mengikuti sidang selanjutnya. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru