Eks Gubernur Lampung Arinal Djuanidi Buat Jurnalis Penuhi Kejati Lampung Untuk Ambil Data Kabar Jadi Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kabar kalangan media, Eks Gubernur Lampung Arinal Djuanidi, diduga segera ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Selasa (28/4/2026).

Kabar tersebut langsung memicu reaksi cepat para awak media yang tengah meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, dengan terdakwa Dendi Ramadhona CS yang sedang berlangsung.

“Infonya Arinal Djunaidi sudah ditetapkan sebagai tersangka, ayo langsung ke Kejati,” ujar salah satu jurnalis, Bayu, mengajak rekan-rekannya jurnalis di PN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Lampung terkait kebenaran kabar, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka menunggu konfirmasi resmi dari Kejati Lampung.

Situasi di kantor Kejati Lampung pun sudah ramai awak media yang berupaya menggali dan konfirmasi terkait informasi kabar panas Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus dugaan korupsi PT LEB yang menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sangat dinantikan publik sebab sempat mangkir di panggil penyidik Pidsus Kejati Lampung. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru