BANDAR LAMPUNG – Kabar kalangan media, Eks Gubernur Lampung Arinal Djuanidi, diduga segera ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Selasa (28/4/2026).
Kabar tersebut langsung memicu reaksi cepat para awak media yang tengah meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, dengan terdakwa Dendi Ramadhona CS yang sedang berlangsung.
“Infonya Arinal Djunaidi sudah ditetapkan sebagai tersangka, ayo langsung ke Kejati,” ujar salah satu jurnalis, Bayu, mengajak rekan-rekannya jurnalis di PN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Lampung terkait kebenaran kabar, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka menunggu konfirmasi resmi dari Kejati Lampung.
Situasi di kantor Kejati Lampung pun sudah ramai awak media yang berupaya menggali dan konfirmasi terkait informasi kabar panas Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus dugaan korupsi PT LEB yang menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sangat dinantikan publik sebab sempat mangkir di panggil penyidik Pidsus Kejati Lampung. (Mosi)










