Al- Quran di Atas Kepala Saksi Kasus Desa Durian Ketua AMP Akan Tuntun Kades Masuk Bui

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran memeriksa 21 saksi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa (5/5/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Padang Cermin itu melibatkan perangkat desa dan warga setempat guna memperkuat alat bukti penyidikan. Sebelum diperiksa, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah di bawah Al-Qur’an.

Penyidikan dilakukan bersama Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi Dana Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran, Safrudin Tanjung, meminta proses hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana.

Baca Juga:  Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M. Nasir Tegas Sikapi Lambat Bupati Nanda Indira Perbaiki Kerusakan Gedung DPRD, Berujung Hearing

“Ini proses terakhir, jangan sampai hanya proses pengembalian. Apabila terbukti melanggar hukum, harus diproses secara pidana,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Junaidi, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa proses hukum itu panjang. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, kita ikuti alurnya,” ujarnya.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran belum mengungkap identitas calon tersangka karena kasus masih dalam tahap pendalaman penyidikan. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru