Pokja Kembalikan 420 Juta Nama Bos Pesawaran Disebut Saksi JPU Cecer OPD Lain Pada Kasus Korupsi Dendi R Indra Wijaya PUPR Jadi Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, dengan menghadirkan tujuh orang saksi. Enam saksi anggota Kelompok Kerja (Pokja) di ruang sidang, sementara satu saksi secara daring. Jumat (8/5/2026).

Saksi tersebut yakni, Afriansyah, Abdul Haris Mukamil, Andriansyah, Afrizal Sani, Dwi Aji Athma, dan Joni Jamil.

Dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara terdakwa Putra Zulkifli Anwar yakni Dendi Ramadhona tersebut, nama Indra Wijaya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan dalam pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan persidangan, Indra Wijaya disebut-sebut berperan sebagai pihak yang memberikan informasi terkait pemenang empat paket proyek SPAM yang tersebar di dua kecamatan Way khilau dan Kedondondong. Selain itu, ia juga disebut terkait pemberian uang operasional sebesar Rp20 juta kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja).

JPU dalam persidangan mencecar sejumlah saksi terkait aliran dana proyek SPAM, termasuk uang operasional Rp20 juta yang disebut berasal dari proyek tersebut. Jaksa juga menyinggung adanya uang senilai Rp420 juta yang berkaitan dengan proyek pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Yang disebut telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dengan secara patungan
satu orang saksi diketahui menyetor lebih dari 60 juta rupiah.

Baca Juga:  Rengga Puspa Negara Dorong Digitalisasi Retribusi Pasar, Perkuat PAD dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Tak hanya itu, jaksa juga mendalami dugaan apakah ada penerimaan uang oleh Pokja dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan guna menggali sejak kapan anggota Pokja menerima uang operasional dari pihak yang berkepentingan terhadap pemenangan proyek lelang.

Salah satu saksi, Abdul Haris Mukamil, yang diketahui merupakan anggota Pokja sejak 2019, mengaku menerima uang operasional dari Indra Wijaya yang memberikan amplop berisi uang sebesar 20 juta rupiah dengan menyebut uang tersebut berasal dari bos untuk biaya operasional yang kemudian dibagikan kepada anggota Pokja lainnya, dengan masing-masing menerima sekitar satu hingga dua juta rupiah.

“Tidak ditanya uang Rp 20 juta. Saya hanya tahu uang itu dari bos, katanya untuk operasional,”ujar Abdul singkat saat memberikan keterangan di persidangan. (Mosi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru