Hasil Sidak DPRD PAD Pemkab Pesawaran Terbuka Dari PT. Yudistira

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT Yudistira di ruang sidang Komisi III DPRD Pesawaran, Selasa (12/5/2026).

Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan perizinan, dampak lingkungan, hingga kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian, S.H., M.H. mengenai aktivitas perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, forum tersebut digelar untuk memberikan masukan sekaligus memastikan kondisi di lapangan berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait kekhawatiran masyarakat mengenai legalitas perizinan perusahaan.

“Hari ini kita melaksanakan hearing untuk memberi masukan terkait beberapa hal yang menjadi kekhawatiran. Ada dugaan mengenai perizinan yang belum lengkap pada PT. Yudistira, namun setelah dijelaskan ternyata seluruh izin mereka sudah lengkap,” ujar Fahmi.

Selain persoalan administrasi dan legalitas, Komisi III juga menyoroti dampak lingkungan yang berpotensi timbul akibat aktivitas perusahaan. Fahmi menyebut pihak PT Yudistira telah menyiapkan langkah antisipasi guna menghadapi kemungkinan terjadinya longsor maupun banjir bandang.

“Untuk dampak lingkungan, mereka sudah memiliki langkah antisipasi. Salah satunya dengan membuat saluran air dan parit-parit besar sebagai upaya mitigasi,” katanya.

Baca Juga:  Kapolres Pesawaran Tidak Memberikan Ruang Pelaku Kejahatan Residivis "Anto Tobong" Ini Kata Kapolsek Kedondong

Fahmi juga menjelaskan bahwa perusahaan telah pengurusan perizinan sejak tahun 2020. Sementara aktivitas penjualan mulai berjalan sejak Juli 2025 hingga saat ini.

Dari hasil pemaparan dalam RDP, kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran juga menjadi perhatian. Tercatat sejak Juli 2025 hingga Maret 2026, kontribusi PAD dari PT Yudistira mencapai sekitar Rp369,459 juta.

Sementara itu, Direktur Utama PT Yudistira Julius menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Pesawaran yang telah membuka ruang dialog antara perusahaan dan pemerintah daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi III dalam forum ini sehingga kami bisa menyampaikan berbagai hal yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Kami juga menyampaikan semuanya secara terbuka sehingga masyarakat dapat merasa tenang setelah mendapat penjelasan,” ujarnya.

Julius menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius perusahaan. Ia memastikan pihaknya akan memprioritaskan berbagai aspek penting, mulai dari tenaga kerja hingga mitigasi dampak operasional perusahaan.

“Masukan terhadap PT Yudistira tentu menjadi prioritas bagi perusahaan, terutama terkait tenaga kerja dan antisipasi dampak ledakan. Semua itu pasti kami cermati dan perhatikan karena ini menyangkut kepentingan bersama, Cover both sides” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan RDP sempat mengalami penundaan. Agenda yang awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB akhirnya baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru