Kapolres Pesawaran Tidak Memberikan Ruang Pelaku Kejahatan Residivis “Anto Tobong” Ini Kata Kapolsek Kedondong

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kembali berhasil mengamankan seorang residivis berinisial H alias Anto Tobong (46), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus tindak pidana pada tahun 2000, 2018, dan kembali pada tahun 2022. Kini, H kembali diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial E (58) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada 13 Januari 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pencurian dan Modus Operandi Peristiwa pencurian tersebut terjadi di siang hari, tepatnya pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang hanya diganjal dengan kayu.

Korban sempat mendengar suara kayu terjatuh dan langsung menuju sumber suara, namun pelaku sudah berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 berwarna orange. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Penangkapan Residivis “Anto Tobong”
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Baca Juga:  Sekda Pesawaran Bungkam, Bayang-Bayang Jemput Paksa Nanda Indira Bastian Diduga Untuk Buka Tabir TPPU

Saat penangkapan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor curian beserta dokumen asli (BPKB dan STNK) milik korban.

Catatan Kriminal Pelaku
Berdasarkan data kepolisian, pelaku merupakan penjahat kambuhan atau residivis yang tercatat telah melakukan berbagai tindak pidana dalam beberapa dekade terakhir:

Tahun 2000: Terlibat kasus Pembunuhan di Desa Way Harong, Kedondong.

Tahun 2018: Terlibat kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Desa Suka Maju, Kedondong.

Tahun 2022: Terlibat kasus Penggelapan di Desa Banjar Negeri, Way Lima.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat.

“Atas ulah pelaku kini “Anto Tobong” terancam hukuman sesuai Pasal 476 KUHP dan telah diamankan di Mako Polsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut” Ungkap Bambang

Saat ini barang bukti yang Diamankan:
1 unit Sepeda motor Honda Beat warna orange Nopol B 6195 KTK.
1 buah BPKB asli atas nama Ponidin.
1 lembar STNK asli atas nama Ponidin.
Saat ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedondong terpantau aman dan terkendali seiring dengan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. (Rilis/Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru