BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat (22/5/2026). Dalam persidangan tersebut, empat orang saksi hadir satu saksi tak hadir di sidang kasus korupsi Dendi Ramadhona bin Zulkifli Anwar.
Dari sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, serta menghadirkan saksi yakni, Kepala Unit PDAM Pesawaran Maidi, Kepala Desa Kubu Batu Siswanto, Kepala Desa Way Kepayang Zayadi, dan Kepala Desa Pasar Baru Fitri Nur Huda. Sementara itu, Kepala Desa Kedondong, M. Fadhil, tidak hadir dalam sidang tersebut
Sementara itu, Kepala Desa Pasar Baru, Fitri Nur Huda, mengakui bahwa aliran air sempat terhenti total pada tahun 2022. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui penyebab pastinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Posisi (desa) kami ada di bawah,”Singkat Fitri
Pada sidang ini dihadiri langsung oleh para terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona merupakan suami dari Bupati Pesawaran Nanda Indira.
Di sisi lain, Kepala Unit PDAM Pesawaran, Maidi, membeberkan data teknis terkait proyek tersebut. Di wilayah Kedondong, tercatat ada 189 Saluran Rumah (SR).
Dia menambahkan, pihak PDAM telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Maidi juga menegaskan dalam kontrak SPAM memang tidak terdapat klausul maupun gambar pembangunan reservoir (bak penampung air).
Saat tim penasihat hukum mencoba mencecar lebih dalam mengenai detail kebocoran dan aliran air, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto sempat menegur dan mengingatkan agar tidak memaksakan pertanyaan yang mengulang, mengingat saksi telah membenarkan seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah.
Baik Maidi maupun Fitri Nur Huda juga menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana atau fee tertentu terkait proyek ini.
Mengingat masih ada sekitar 30 hingga 40 saksi lagi yang akan dihadirkan oleh JPU, majelis hakim mengisyaratkan bahwa persidangan ke depan akan digelar secara maraton. (Mosi)










