BANDAR LAMPUNG – Gelombang tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi unjuk rasa yang kesekian kalinya di depan Kantor Kejati Lampung, sekaligus layangkan surat Audensi. Selasa (9/6/2026).
Aksi ini untuk mendesak Kejati segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan nama Nanda Indira pada perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Dalam aksinya, massa menuntut Kejati tidak berhenti pada penetapan tersangka kasus korupsi semata, tetapi juga membongkar aliran aset, sumber kekayaan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan korupsi Dendi Ramdhona Kaligis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan LSMB, Rustam Efendi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah yang kesekian kali kami turun ke jalan dan menyampaikan kepada Kejati Lampung, hari ini kami juga memberi surat Audensi. Kita juga meminta Kejati segera tetapkan dugaan TPPU, Nanda Indira yang memiliki aset yang diduga menerima atas aliran dana Korupsi Dendi Ramdhona,” tegas Rustam.
Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara SPAM Pesawaran semakin memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum memperluas pengusutan. Salah satunya terkait pengakuan mantan kepala dinas yang menyebut tanda tangannya diduga dipalsukan dalam dokumen proyek.
Ia menilai pengungkapan fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana dan kepemilikan aset.
“Kami menyoroti progres Kejati Lampung yang hingga kini dinilai publik belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait dugaan TPPU. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan lamban, sementara masyarakat terus menunggu kepastian hukum,” ujar Rustam.
Menurutnya, keberadaan aset-aset itu harus diikuti dengan penelusuran menyeluruh mengenai asal-usul dan pihak yang memiliki keterkaitan.
Lebih lanjut, Rustam mengatakan agar Kejati Lampung membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. Kami meminta Kejati Lampung tidak ragu membongkar aktor-aktor lain yang diduga berada di balik kasus ini,” Pungkasnya (Mosi)










