Gelombang Tersangka TPPU Menguat Nanda Indira Terindikasi Sebagai Pintu Kejati Lampung LSMB Layangkan Surat Audensi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Gelombang tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi unjuk rasa yang kesekian kalinya di depan Kantor Kejati Lampung, sekaligus layangkan surat Audensi. Selasa (9/6/2026).

Aksi ini untuk mendesak Kejati segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan nama Nanda Indira pada perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Dalam aksinya, massa menuntut Kejati tidak berhenti pada penetapan tersangka kasus korupsi semata, tetapi juga membongkar aliran aset, sumber kekayaan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan korupsi Dendi Ramdhona Kaligis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Lapangan LSMB, Rustam Efendi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sudah yang kesekian kali kami turun ke jalan dan menyampaikan kepada Kejati Lampung, hari ini kami juga memberi surat Audensi. Kita juga meminta Kejati segera tetapkan dugaan TPPU, Nanda Indira yang memiliki aset yang diduga menerima atas aliran dana Korupsi Dendi Ramdhona,” tegas Rustam.

Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara SPAM Pesawaran semakin memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum memperluas pengusutan. Salah satunya terkait pengakuan mantan kepala dinas yang menyebut tanda tangannya diduga dipalsukan dalam dokumen proyek.

Baca Juga:  Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Ia menilai pengungkapan fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana dan kepemilikan aset.

“Kami menyoroti progres Kejati Lampung yang hingga kini dinilai publik belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait dugaan TPPU. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan lamban, sementara masyarakat terus menunggu kepastian hukum,” ujar Rustam.

Menurutnya, keberadaan aset-aset itu harus diikuti dengan penelusuran menyeluruh mengenai asal-usul dan pihak yang memiliki keterkaitan.

Lebih lanjut, Rustam mengatakan agar Kejati Lampung membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. Kami meminta Kejati Lampung tidak ragu membongkar aktor-aktor lain yang diduga berada di balik kasus ini,” Pungkasnya (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru