Kejati Lampung Segara Bongkar Aktor Intelektual di Balik Korupsi Dendi Ramdhona K. Nanda Indira Bastian Dalam Pusaran TPPU

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Sorotan publik terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 semakin menguat. Di tengah bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tak membuat surut Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan, tetapi juga mengembangkan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan membagikan selebaran tuntutan pada orasi tersebut serta membentangkan berbagai karton dan benar, massa menuntut aparat penegak hukum membongkar aktor intelektual yang diduga berada di balik kasus korupsi tersebut. Mereka menilai fakta-fakta yang mulai terungkap dalam persidangan telah membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga meminta Kejati Lampung menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk aliran dana yang diduga keterlibatan Nanda Indira Bastian.

Koordinator aksi, Rustam Efendi, mengatakan bahwa sidang yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menghadirkan keterangan saksi yang menurutnya memberikan gambaran lebih jelas mengenai pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Para saksi telah menjelaskan secara rinci dalam persidangan mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari hasil tindak pidana korupsi. Fakta-fakta itu harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Rustam di hadapan massa aksi.

Menurut Rustam, salah satu fakta yang menjadi perhatian publik adalah adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset berupa rumah mewah yang disebut dalam persidangan. Dugaan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar.

“Aset yang berasal dari hasil korupsi namun kepemilikannya menggunakan yang diduga Nanda Indira Bastian, maka hal itu harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Baca Juga:  Disdukcapil Berani Buat Status Cerai Meski Masih Sah Suami Istri

LSMB menilai pengungkapan TPPU merupakan langkah penting untuk membongkar secara utuh jaringan pihak yang diduga terlibat dalam perkara SPAM Pesawaran. Sebab, menurut mereka, tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada proses pengadaan atau penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut bagaimana hasil kejahatan tersebut digunakan, dialihkan, atau disamarkan.

“Penyidik harus berani mengikuti jejak uang. Dari mana asal dana pembelian aset, siapa yang menguasai, dan siapa yang menikmati manfaatnya. Di situlah kunci pembuktian TPPU,” kata Rustam.

Ia menegaskan, jalannya persidangan terhadap terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis saat ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menguji sekaligus mengembangkan konstruksi perkara yang telah dibangun.

“Sidang Dendi Cs menjadi momentum krusial untuk mengungkap fakta yang lebih besar, tetapi juga mampu menyeret pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi,” ujarnya.

Menurut Rustam, masyarakat saat ini menunggu keberanian Kejati Lampung dalam menindaklanjuti setiap fakta yang muncul di persidangan. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Lanjut, Rustam menyampaikan bahwa LSMB bersama elemen masyarakat lainnya berencana membawa tuntutan tersebut ke tingkat nasional. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI, termasuk di kawasan Gedung Bundar, guna meminta perhatian langsung terhadap perkembangan perkara SPAM Pesawaran.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan tuntutan yang sama ke Kejaksaan Agung RI agar dugaan TPPU dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi benar-benar diusut secara menyeluruh,” tegas Rustam.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejati Lampung dalam menindaklanjuti berbagai fakta yang terungkap di ruang sidang. Masyarakat menanti apakah pengembangan perkara akan mampu mengungkap dugaan aliran dana, aset-aset yang disinyalir berasal dari hasil korupsi, serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari proyek SPAM Pesawaran Tahun 2022. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru