PESAWARAN (SMSI) – Sikap diam Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan SE.MM, saat dimintai tanggapan mengenai pemanggilan Bupati Pesawaran aktif, Nanda Indira Bastian, yang diduga sebagai saksi dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi terdakwa Dendi Ramdhona Kaligis bin Zulkifli Anwar.
Padahal, isu tersebut telah menjadi perhatian publik setelah Plt Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Lampung, Agus Kurniawan, menegaskan bahwa apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak memenuhi panggilan, jaksa akan menempuh mekanisme hukum dengan mengajukan penetapan pemanggilan paksa kepada Nanda Indira Bastian, pada Senin (29/6/2026)
Pernyataan tegas dari pihak Kejati Lampung itu seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat meskipun saat ini Nanda Indira Bastian keterlibatan sebagai istri Dendi Ramdhona Kaligis selaku terdakwa kasus korupsi SPAM. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada Sekda Pesawaran pada Sabtu (27/6/2026) melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons sedikit pun. Meskipun keadaan contreng dua serta melihat info dibaca.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan yang diajukan sederhana namun penting. Apakah proses Bupati Pesawaran sebagai saksi akan memengaruhi jalannya pemerintahan?
Serta akan di beri surat jemput paksa oleh Kejati? Dan sedang perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung?..
Sikap, keheningan tersebut semakin mengundang perhatian karena sehari sebelumnya, Kamis (25/6/2026), Nanda Indira Bastian masih menjalankan aktivitas pemerintahan dengan melantik pejabat administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Namun keesokan harinya, Jumat (26/6/2026), ketika dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nanda tidak hadir alias mangkir.
Di sisi lain, informasi bahwa Nanda tengah menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengenai kondisi tersebut maupun kaitannya dengan ketidakhadiran dalam persidangan.
Diduga bungkam pemerintah daerah justru memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik, terlebih ketika persoalan yang dihadapi berkaitan dengan proses penegakan hukum dan menyangkut kepala daerah yang masih aktif menjabat, meskipun perkara ini tidak mengaitkan jabatan Nanda Indira Bastian sebagai Bupati. Namun kesaksian beliau itu penting untuk membuka tabir persoalan TPPU.
Publik kini menanti bukan hanya kehadiran Nanda Indira dalam proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga keberanian Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab, diam bukanlah jawaban atas pertanyaan masyarakat yang berhak mengetahui apakah roda pemerintahan tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Pesawaran Wildan belum memberikan tanggapan. (Mosi)










