Tersangka Korupsi Honorer Metro, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Diperiksa Penyidik Polda Lampung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Rabu (15/7/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro saat Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di Mapolda Lampung. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai materi pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Welly Adiwantra sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyampaikan bantahan terhadap sejumlah dugaan yang disangkakan kepada kliennya.

Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyidikan, termasuk apakah penyidik akan mengambil langkah hukum berikutnya setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilakukan. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru