BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Dugaan pengalihan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mencuat. Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Lampung (DPP FOKAL) menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/8/2026), dengan membawa dokumen yang mereka klaim sebagai bukti adanya perubahan status aset daerah seluas sekitar tiga hektare menjadi milik korporasi atau perusahaan swasta.
Aksi sempat diwarnai ketegangan di depan Kantor Kejati Lampung sebelum akhirnya perwakilan massa diterima Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Asep. Dokumen dugaan pengalihan aset kemudian diserahkan kepada pihak Kejati untuk ditindaklanjuti.
Usai dari Kejati, massa bergerak menuju Kantor Gubernur Lampung. Di sana mereka diterima Asisten Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Zulfakar, didampingi Kepala Kesbangpol, BPKAD, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan berlangsung di ruang serbaguna Pemprov Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPP FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan aset daerah yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.
“Kami datang bukan membawa opini, tetapi membawa dokumen hasil temuan. Kami meminta Kejati segera mengusut dugaan pengalihan aset milik Pemprov Lampung yang diduga melibatkan mantan maupun pejabat aktif di lingkungan pemerintah provinsi,” tegas Abzari.
Menurutnya, perubahan status aset negara menjadi aset yang diduga dikuasai pihak swasta merupakan persoalan serius karena menyangkut potensi kerugian daerah serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam forum dialog bersama jajaran Pemprov Lampung, Pembina DPP FOKAL, Saprudin Tanjung, secara terbuka mempertanyakan peran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam penyelesaian persoalan aset tersebut.
Saprudin mengaku sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Sekdaprov terkait sebidang lahan yang kini telah berdiri bangunan usaha, namun menurutnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini ATR/BPN disebut belum menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
“Kalau memang tanah itu sah milik pihak lain, mengapa sampai hari ini ATR/BPN tidak berani menerbitkan SHM? Justru karena mereka mengetahui lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Saprudin.
Di hadapan jajaran Pemprov, DPP FOKAL meminta pemerintah tidak hanya melakukan evaluasi administrasi, tetapi juga membuka seluruh dokumen kepemilikan aset secara transparan kepada publik agar polemik tersebut tidak terus berkembang.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Asep, memastikan dokumen yang disampaikan DPP FOKAL akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan telaah awal.
“Kami menerima dokumen ini dan akan menyampaikannya kepada pimpinan. Terima kasih kepada DPP FOKAL yang telah menyampaikan informasi kepada Kejati Lampung,” kata Asep.
Sementara itu, Asisten Administrasi Hukum Setdaprov Lampung, Zulfakar, menyatakan seluruh masukan yang disampaikan massa aksi telah dicatat dan akan menjadi bahan pembahasan internal pemerintah daerah.
“Apa yang disampaikan hari ini akan kami bahas secara internal, baik menyangkut tata kelola maupun status kepemilikan aset Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan aset daerah. Dan komitmen bekerja untuk masyarakat. (Wan)










