Pemkab Way Kanan Dan Bapas Kotabumi Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru Melalui Kerja Sama Pembinaan Pemasyarakatan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Lampung bersama Balai Pemasyarakatan Kelas Il Kotabumi, di Ruang Rapat Bupati Way Kanan.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam implementasi Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang mulai berlaku secara Nasional.

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setdakab, menyambut Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, A.Md., S.H., M.H., beserta jajaan dalam rangka membahas rencana kerjasama pelaksanaan program pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Selain pidana penjara KUHP baru juga mengatur pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pembinaan bagi pelaku tindak pidana tertentu agar tetap menjalani proses pembinaan di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Melalui Nota Kesepakatan yang disiapkan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas Il Kotabumi akan bersinergi dalam penyelenggaraan berbagai program pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial, hingga pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.

Kerjasama tersebut juga mencakup koordinasi penempatan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, pembinaan, pendampingan, evaluasi, serta pemberian akses terhadap pelatihan keterampilan dan kesepatan kerja bagi klien pemasyarakatan.

Dalam implementasinya, sejumlah perangkat daerah akan berperan sesuai bidang masing-masing, antara lain melalui penyediaan lokasi kegiatan sosial, pelatihan kerja, pemberdayaan.masyarakat, pembinaan sosial, hingga kegiatan yang mendukung peningkatan keterampilan dan kemandirian klien pemasyarakatan.

Pelaksanaan program tersebut dilakukan di bawah koordinasi Balai Pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan, pengawasan, serta kepentingan masyarakat.

Bupati Ayu Asalasiyah menyambut baik inisiasi kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Instansi Vertikal dalam mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang hukum dan pemasyarakatan.

Menurut Bupati, penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, produktif, serta berorientasi pada pemulihan sosial.

Baca Juga:  Normalisasi Drainase Digencarkan, Kelurahan Kebon Jeruk Fokus Cegah Banjir

“Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru dengan memperkuat koordinasi lintas sektor. Harapannya, proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali produktif, serta mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Bupati Ayu.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas ll Kotabumi, Afan Sulistiono, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan melalui pola pembinaan yang kolaboratif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Balai Pemasyarakatan memiliki tugas melakukan pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.

Oleh karena itu, kerjasama dengan Pemerintah Daerah menjadi bagian penting dalam menyediakan lokasi pelaksanaan kegiatan, memperkuat pembinaan, serta mendukung proses reintegrasi sosial agar berjalan efektif.

Sebagai tidak lanjut dari pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi melaksanakan penandatanganan dalam Kesepakatan tentang Sinergi Dalam Pelaksanaan Pidana Alternatif dan Pengawasan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi landasan kerja sama kedua belah pihak dalam mendukung implementasi kebijakan pemasyarakatan di Kabupaten Way Kanan secara terpadu, terukur,
dan berkelanjutan.

Melalui nota kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen memperkuat koordinasi penyelenggaraan program
pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial, pelaksanaan pidana kerja sosial, pengembangan kepastian klien pemasyarakatan, serta berbagai bentuk kerjasama lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung terwujudnya keamanan, ketertiban, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi tersebut juga diharapkan pelaksanaan KUHP baru di Kabupaten Way Kanan dapat berlangsung secara optimal,
sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui sistem pembinaa yang lebih edukatif, produktif, dan berkeadilan.

Kerjasama ini juga diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan pengulangan tindak pidana, meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap implementasi kebijakan nasional di bidang hukum dan pelayanan publik. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru