PESAWARAN (SMSI) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah secara ilegal. Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana kebakaran di tengah puncak musim kemarau tahun 2026.
Kepala DPLH Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Lito Rangga Putra, menyoroti bahaya nyata dari praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) saat kondisi cuaca panas dan kering.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan meningkatkan kesadaran lingkungan. Pembakaran sampah sembarangan tidak hanya menghasilkan asap beracun yang mengancam kesehatan pernapasan warga, tetapi juga menjadi pemicu utama musibah kebakaran lahan dan pemukiman di musim kemarau ini,” Ungkap Lito Rangga Putra. Sabtu (22/8/ 2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Lito mengatakan ancaman sanksi Pidana dan denda, Selain fokus pada mitigasi bencana, DPLH Kabupaten Pesawaran juga mengingatkan warga bahwa larangan pembakaran sampah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran sampah secara ilegal.
“Ketentuan ini diatur secara jelas melalui: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 5 tahun dan sanksi denda 50.000.000” Ujarnya.
Menurut dia imbauan Pengelolaan sampah ini guna mencegah dampak buruk, DPLH Kabupaten Pesawaran menginstruksikan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah menghentikan total Pembakaran,
dan dilarang keras membakar sampah jenis apa pun di pekarangan rumah, lahan kosong, pinggir jalan, maupun area publik lainnya.
“Diminta untuk masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Resmi, untuk pembuangan sampah pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah,” Kata dia
Lito juga mengingkatkan Pengawasan Lingkungan untuk aparatur desa, RT/RW, dan masyarakat untuk saling mengawasi dan berani menegur atau melaporkan oknum yang masih melakukan pembakaran sampah secara ilegal terhadap dinas terkait.
“Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman kebakaran” Pungkasnya (Wan)










