Polsek Kasui Amankan Dua Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jaya Tinggi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kasui Polres Way Kanan mengamakan diduga dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di, Dusun Kebon Duku Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Jum’at (4/9/2026).

Dua tersangka yang diamankan yakni RD (21) dan RH (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut menimpa korban bernama Deni Miswanto (22) pada hari Rabu, 2-9-2026, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah gerai ponsel di Dusun Kebon Duku, Kampung Jaya Tinggi, Kasui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian bermula saat korban sedang membeli paket kuota internet di gerai HP. Sebelumnya, korban sempat berpapasan dengan telapor di jalan. Sesampainya di gerai, diduga para telapor menghampiri korban dan memprotes tatapan mata korban,”ujar Iptu Nursyamsi.

Meski korban sempat membantah, kedua telapor langsung menganiaya korban secara bersama-sama. Diduga telapor memukul bagian kepala dan badan, mencekik leher, hingga membanting tubuh korban sampai terjatuh. Aksi brutal tersebut berhenti setelah pemilik gerai melerai kejadian, dan para telapor langsung melarikan diri dari lokasi.

Baca Juga:  Belum Selesai dengan Kejaksaan Agung, Kini PT PSMI Digugat Rp6 Miliar oleh Warga Way Kanan

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher dan telinga kanan, serta luka memar pada bagian kening. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasui.

Mendapat informasi kejadian sekitar pukul 11.15 WIB, Tim URC Polsek Kasui bergerak menuju ke TKP. Dari petunjuk informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi keberadaan para pelaku.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim bersama personel piket berhasil mengamankan kedua terlapor di sekitar Lingkungan 5 Kelurahan Kasui Pasar tanpa ada perlawanan,” tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pengeroyokan. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 01:50 WIB

Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Berita Terbaru